MODUL ETIKA PROVESI

PART 1
Bekerja merupakan kegiatan pisik dan pikir yang terintegrasi.
Pekerjaan dapat dibedakan menurut kemampuan
(fisik dan intelektual),kelangsungan(sementara dan terus menerus),
lingkup(umum dan khusus),tujuan 
(memperoleh  pendapatan dan tanpa pendapatan).

Profesi adalah:Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan
keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan memperoleh penghasilan

Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :

•   Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
•   Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
•   Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
1.Adanya pengetahuan khusus,yang biasanya keahlian dan    keterampilan ini dimiliki berkat
  pendidikan,pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
  mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.Mengabdi pada kepentingan masyarakat,artinya setiap pelaksana profesi    harus meletakkan
  kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat
4.Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
  keselamatan,keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,maka untuk menjalankan suatu profesi harus
  terlebih dahulu ada izin khusus.
5.Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


PART2:
3.1.Bidang Pendidikan atau Pelatihan

Secara    umum pekerjaan bidang teknologi    informasi terbagi menjadi 4 kelompok :
a.Kelompok  Pertama,yang  bergelut dengan software,yaitu: Sistem analis,programer,web designer,web programer
b.Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu: Technical engineer dan networking engineer
c.Kelompok  ketiga,  yang  berkecimpung  dalam  operasional  sistem informasi,yaitu: EDP operator, System Administrator, MIS Director
d.Kelompok  Keempat,yang  berkecimpung  dalam  pengembangan bisnis teknologi Informasi
  
Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan  TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan   jenis
pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut
Setiap jenis pekerjaan dari skema diatas masing-masing memiliki tingkatan, yaitu:

a.Supervised (terbimbing), 0-2 tahun pengalaman,masih butuh pengawasan dan petunjuk
b.Moderately supervised (Madya),3-5  tahun pengalaman,masih perlu dibimbing
c.Independent/Managing (mandiri), tidakmembutuhkan bimbingan

PART 3:
4.1 Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI

Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan
dampak  yang  sangat  luas  karena  tidak  saja  dirasakan  secara
nasional tetapi juga internasional,oleh sebab itu wajar apabila
dikatagorikan   sebagai kejahatan yang sifatnya internasional
berdasarkan United Nation Convention AgainstTransnational
Organized Crime (Palermo Convention,November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila)

Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat   penegak   hukum,
Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks
berkenaan dengan hal tersebut. Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik
Profesi TI (cont)
Hukum  internasional telah meletakkan beberapa  prinsip  umum
yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :

Prinsip  Teritorial,
setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.
Prinsip Nasional Aktif,
setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya    yang melakukan tindak pidana sekalipun  dilakukan  dalam  yurisdiksi
negara lain.
Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban.
Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI (cont)

Prinsip    Perlindungan,setiap negara mempunyai
kewenangan melaksanakan  yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut    keamanan dan integritas    atau kepentingan ekonomi yang vital.

Prinsip    Universal,suatu    negara dapat menyatakan mempunyai  hak  untuk  memberlakukan  hukum  pidananya

dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan

PART 5:
5.1. Pengertian Cyber Law

Saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan    sebagai
terjemahan dari cyberlaw, misalnya,Hukum Sistem  Informasi, Hukum Informasi,dan Hukum Telematika  (Telekomunikasi dan
Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak
menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya  memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan
dengan aktivitas manusia  di Internet. oleh karena itu dapat
dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat   dan
pemerhati  masalah  hukum  yang  berikaitan  dengan  Internet  di

Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.

Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan  Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

Hak Cipta (Copy Right)

Hak Merk (Trademark)

Pencemaran nama baik (Defamation)

Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

Serangan  terhadap  fasilitas  komputer  (Hacking,viruses,llegal Access)

Pengaturan  sumber  daya  internet  seperti  IP-Address,  domainname

Kenyamanan Individu (Privacy)

Ruang Lingkup Cyber Law (Cont)

Prinsip kehati-hatian (Duty care)

Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat

Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi

Pencurian melalui Internet Perlindungan Konsumen

Pemanfaatan  internet  dalam  aktivitas  keseharianseperti  e-commerce, e-government, e-education dll

PART 6

6. 1 Perkembangan Dunia Internet

A. Perkembangan Internet

Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau

juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan

yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.

Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di

Amerika  Serikat,  yaitu  DARPA (Defence  Advanced  Research  Projects

Agency)   pada   tahun   1973.   Pada   saat   itu   DARPA   membangun

Interconection   Networking   sebagai   sarana   untukk   menghubungkan

beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll.

Tahun  1972,  jaringan  komputer  yang  pertama  dihasilkan  adalah

ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP.

Pada   perkembangannya   titik   yang   dihubungkan   semakin   banyak

sehingga NCP tak lagi dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP.

Tahun  1984,  host  berkembang  menjadi  DNS  dan  tahun  1990

terdapat penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper.

Dari  segi  penggunaan  internet  pun  mengalami  perkembangan

mulai  dari  aplikasi  sederhana  seperti  chatting  hingga  penggunaanVOIP

B. Beberapa  alasan  mengapa  internet  memberikan  dampak  besar

dalam segala aspek kehidupan :

a. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam

b. Biaya relatif murah dan bahkan gratis

c. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi

d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan

e. Materi dapat di up-date dengan mudah

f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia



C. Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994) :

a.  Beroperasi secara virtual/maya

b.  Dunia cyber selalu berubah dengan cepat

c.  Dunia maya tidak mengenal bahaya

e.  Informasi didalamnya bersifat publik
Best Regard,

0 comments:

Post a Comment

No Coment No Spam!!!

Image Hosted by ImageShack.us